Cuti Kuliah

Yang dimaksud Cuti Kuliah adalah menunda/berhenti sementara waktu dari kegiatan akademik dan kegiatan lain di ISI Denpasar untuk jangka waktu tertentu dengan seizin Rektor.

Izin Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa yang akan cuti kuliah harus mengajukan izin kepada Rektor melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK dan dilampiri:
    1. Surat permohonan izin cuti kuliah yang telah ditanda tangani oleh Dekan/PD I
    2. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa terakhir.
    3. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas).
    4. Fotokopi kuitansi pembayaran SPP terakhir pada tahun akademik yang bersangkutan.
    5. KHS kumulatif (academic record)
  2. Mahasiswa dapat mengambil Surat Izin Cuti kuliah yang dikeluarkan Rektor 3 (tiga) hari setelah permohonan cuti diajukan.
  3. Hak cuti kuliah diberikan kepada mahasiswa:
    1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif.
    2. Telah aktif minimal 1 (satu) tahun akademi.
    3. Lama cuti minimum 1 (satu) semester dan maksimum 4 (empat) semester.
  4. Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembali surat permohonan cuti dari Fakultas.
  5. Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  6. Surat izin cuti kuliah diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kuliah dimulai sesuai dengan kalender akademik ISI Denpasar.

Izin Aktif Kembali

  1. Permohonan izin aktif kembali diajukan sesuai jadwal registrasi yang tercantum dalam kalender akademik.
  2. Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti kuliah harus mengajukan surat permohonan untuk aktif kembali melalui BAAK dengan mengisi formulir yang disediakan BAAK, dan dilampiri Surat Izin Cuti Kuliah asli yang dikeluarkan oleh Rektor.
  3. Surat Izin Aktif Kembali dapat diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan 3 (tiga) hari setelah permohonan aktif kembali diajukan.

Perhatian

  1. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah tetap berkewajiban membayar SPP sesuai dengan ketentuan mahasiswa aktif., beban SKS sama dengan mengambil 18 SKS.
  2. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah, diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti kuliah pada semester sebelumnya dan akan mengajukan cuti harus melunasi terlebih dahulu seluruh tunggakan SPP.
  4. Mahasiswa yang telah mengisi KRS dan mengajukan cuti kuliah setelah pertengahan semester tidak diperbolehkan mengajukan cuti akademik.
  5. Mahasiswa yang berstatus nonaktif (cuti kuliah dengan izin ataupun tanpa izin) tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan dan ujian, melakukan bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, menggunakan fasilitas milik Negara yang dikelola oleh ISI Denpasar.